Beranda | Artikel
Syarat Sah Jual Beli, Barang Bisa untuk Diserahkan - Kitab Zadul Mustaqni (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Kamis, 30 Maret 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Kajian oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.

Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. pada Kamis pagi, 2 Rajab 1438 / 30 Maret 2017. Pada pertemuan kali ini beliau akan membahas Kitab Jual Beli yaitu tentang “Syarat Sah Jual Beli, Barang Bisa untuk Diserahkan“.

Download kajian sebelumnya: Hukum Jual Beli Tanah dari Hasil Perang dan Air Sumur

(Download juga: kitab Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF)
di sini

Ringkasan Kajian Kitab Zadul Mustaqni (Kitab Jual Beli) – Syarat Sah Jual Beli, Barang Bisa untuk Diserahkan

Syarat sah jual-beli yang kelima adalah barang yang diperjualbelikan bisa untuk diserahkan penjual kepada pembeli. Terkadang barang yang dimiliki memang milik penjual, tapi belum bisa dia diserahkan. Maka ini mengandung gharar dan biasanya harganya murah.

Contohnya adalah kalau barang sudah sampai di gudang si penjual, maka harganya standar. Tapi apabila barang masih di jalan atau dalam perjalanan yang memproduksi barang tersebut, maka kondisi barang masih di jalan dan belum bisa dijual dan harganya biasanya murah. Namun hal ini tidak diperbolehkan karena ada unsur ghararnya.

Simak penjelasan lengkapnya mengenai syarat jual beli ini di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. berikut ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kitab Zadul Mustaqni (Kitab Jual Beli) – Syarat Sah Jual Beli, Barang Bisa untuk Diserahkan


Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan hasil rekaman ataupun link download kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/26289-syarat-sah-jual-beli-barang-bisa-untuk-diserahkan-kitab-zadul-mustaqni-ustadz-dr-erwandi-tarmizi-ma/